Diberdayakan oleh Blogger.
RSS

HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA

KATA PENGANTAR

Alhamdulillah puji syukur saya panjatkan kepada Allah SWT yang masih memberikan nafas kehidupan, sehingga saya dapat menyelesaikan pembuatan makalah ini dengan judul “Hak dan Kewajiban Warga Negara Republik Indonesia berdasarkan UUD 1945”. Makalah ini dibuat untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan. Dalam makalah ini membahas tentang pengertian hak, pengetian kewajiban, pengertian warga negara, asas kewarganegaraan dan hak kewajiban Warga Negara Republik Indonesia berdasarkan UUD 1945.
Akhirnya saya sampaikan terima kasih atas perhatiannya terhadap makalah ini, dan penulis berharap semoga makalah ini bermanfaat bagi diri saya sendiri dan khususnya pembaca pada umumnya. Tak ada gading yang tak retak, begitulah adanya makalah ini. Dengan segala kerendahan hati, saran-saran dan kritik yang konstruktif sangat saya harapkan dari para pembaca guna peningkatan pembuatan makalah pada tugas yang lain dan pada waktu mendatang.




Kendal, Mei 2016
Penulis


Nasiatul Lia Habibah









DAFTAR ISI


Kata Pengantar....................................................................................................................   i
Daftar Isi.............................................................................................................................   ii
Bab I : Pendahuluan............................................................................................................   1
A.    LatarBelakang.........................................................................................................   1
B.     RumusanMasalah.....................................................................................................   1
C.     TujuanPenulisan.......................................................................................................   2
D.    Metode Penulisan Masalah......................................................................................   2
E.     SistematikaPenulisan Makalah................................................................................   2
Bab II : Pembahasan............................................................................................................   3
A.    Pengertian Bangsa dan Negara................................................................................   3
B.     Penduduk Warga Negara........................................................................................   5
C.     Penentuan Warga Negara........................................................................................   5
D.    Asas Kewarganegaraan...........................................................................................   7
E.     Problem Status Kewarganegaraan...........................................................................   8
F.      Hak dan Kewajiban Warga Negara.........................................................................   9
G.    Tugas dan Tanggungjawab  Negara........................................................................   14
Bab III : Penutup.................................................................................................................   16
A.    Kesimpulan..............................................................................................................   16
B.     Saran........................................................................................................................   16
Daftar Pustaka.....................................................................................................................   17










BAB I
PENDAHULUAN

A.                LatarBelakang
Indonesia merupakannegara yang demokratis, dimanamempunyaielemen-elemensepertimasyarakat.Masyarakatsangatberperandalampembangunansuatunegara.Negara mempunyaihakdankewajibanbagiwarganegaranya, begitu pula denganwarganegarajugamempunyaihakdankewajibanterhadapnegara.
Negara merupakanalatdarimasyarakat yang mempunyaikekuasaanuntukmengaturhubungan-hubunganmanusiadalammasyarakat, dan yang paling terlihatadalahunsur-unsurdarinegara yang beruparakyat, wilayahdanpemerintah.Salah satuunsurnegaraadalahrakyat.Rakyat yang tinggal di suatunegaramerupakanpendudukdarinegara yang bersangkutan.Warganegaraadalahbagiandaripenduduksuatunegara.Tetapitidaksedikit pula yang bukanmerupakanwarganegarabisatinggal di suatunegaralain yang bukanmerupakannegaraasalnya. Suatunegarapastimempunyaisuatuundang-undangatauperaturan yang mengaturtentangkewarganegaraan.Peraturantersebutmemuattentangsiapasaja yang bisadianggapsebagaiwarganegara.Indonesia merupakansalahsatunegara yang mempunyaiperaturantentangkewarganegaraantersebut.

B.                 RumusanMasalah
Untukmengkajidanmengulastentangmanajemensumberdaya data diperlukan sub-pokokbahasan yang salingberhubungan, sehinggapenulismembuatrumusanmasalahsebagaiberikut :
1.      Pengertian Bangsa dan Negara
2.      Penduduk Warga Negara
3.      Penentuan Warga Negara
4.      Asas Kewarganegaraan
5.      Problem Status Kewarganegaraan
6.      Hak dan Kewajiban Warga Negara
7.      Tugas dan Tanggungjawab  Negara


C.     Tujuan Penulisan
TujuandisusunnyamakalahiniadalahuntukmemenuhitugasmataPendidikanKewarganegaraan Semester Genaptahun 2016danmenjawabpertanyaan yang adapadarumusanmasalah.Manfaatdaripenulisanmakalahiniadalahuntukmeningkatkanpengetahuanpenulisdanpembacatentangpengertiandasarhakdankewajiban, penentuanWarga Negara Indonesia (WNI), sertahakdankewajibawarganegara.

D.    MetodePenulisanMasalah
Penulismemakaimetodestudiliteraturdankepustakaandalampenulisanmakalahini.Referensimakalahinibersumbertidakhanyadaribuku, tetapijugadari media media lain seperti e-book, web, blog, danperangkat media massa yang diambildari internet. 

E.     SistematikaPenulisanMakalah
Makalahinidisusunmenjaditigabab, yaitubabpendahuluan, babpembahasan, danbabpenutup. Adapunbabpendahuluanterbagiatas :latarbelakang, rumusanmakalah, tujuandanmanfaatpenulisan, metodepenulisan, dansistematikapenulisan. Sedangkanbabpembahasandibagiberdasarkan sub-bab yang berkaitandengansumberdaya data. Terakhir, babpenutupterdiriataskesimpulan.
















BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Bangsa dan Negara
Bangsa adalah orang-orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat , bahasa dan sejarah serta berpemerintahan sendiri. Bangsa adalah kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu dimuka bumi (Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Kedua, Depdikbud, hal. 89). Dengan demikian bangsa Indonesia adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses di dalam satu wilayah: Nusantara / Indonesia.
Banyak para ahli memberikan definisi tentang negara, namun syarat dan pengertiannya mencakup elemen sbb.:
  1. Penduduk, yaitu semua orang yang berdomisili dan menyatakan diri ingin bersatu
  2. Wilayah, yaitu batas teritorial yang jelas atas darat dan laut serta udara di atasnya.
  3. Pemerintah, yaitu organisasi utama yang bertindak menyelenggarakan kekuasaan, fungsi-fungsi dan kebijakan mencapai tujuan.
  4. Kedaulatan, yaitu supremasi wewenang secara merdeka dan bebas dari dominasi negara lain dan negara memperoleh pengakuan dunia internasional.

Negara memiliki sifat yang membedakannya dengan organisasi lain, sifat tersebut adalah:
  • Sifat memaksa
  • Sifat monopoli
  • Sifat totalitas

Negara merupakan wadah yang memungkinkan seseorang dapat mengembangkan bakat dan potensi. Negara dapat memungkinkan rakyatnya maju berkembang serta menyelenggarakan daya cipta atau kreatifitasnya sebebasnya, bahkan negara memberi pembinaan. Secara umum, setiap negara mempunya 4 fungsi utama bagi bangsanya, yaitu:
  1. Fungsi pertahanan dan keamanan
  2. Fungsi pengaturan dan ketertiban
  3. Fungsi kesejahteraan dan kemakmuran
  4. Fungsi keadilan menurut hak dan kewajiban

Sejauh manakah fungsi-fungsi negara itu terlaksana sangat tergantung pada partisipasi politik semua warga negara dan mobilisasi sumber daya kekuatan negara.
Ada elemen kekuatan negara yang tercermin dalam hal-hal sbb:
  1. Sumber daya manusia, yaitu jumlah penduduk, tingkat pendidikan warga, nilai budaya masyarakat, dan kondisi kesehatan masyarakat
  2. Teritorial negeri, yaitu mencakup luas wilayah negara (darat dan laut), letak geografis dan situasi negara tetangga
  3. Sumber daya alam, yaitu kondisi alam material bumunya berupa kandungan mineral, kesuburan, kekayaan laut dan hutan
  4. Kapasitas pertanian dan industri, yaitu tingkat budaya, usaha warga negara dalam bidang pertanian, industri dan perdagangan
  5. Kekuatan  militer dan mobilitasnya, yaitu kapasitas power yang mampu diterapkan militer dalam hal mewujudkan kekuasaan dari pemerintah demi tercapainya tujuan negara.
  6. Elemen power yang tidak nyata (tak berwujud), yaitu segala faktor yang mendukung kedaulatan negara berupa kepribadian dan kepemimpinan, efisiensi birokrasi, persatuan bangsa, dukungan internasional, reputasi bangsa (nasionalisme) dan sebagainya.

B.     Penduduk dan Warga Negara
Penduduk menurut pasal 26 ayat (2) UUD 1945 ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. Sedangkan warga negara menurut pasal 26 ayat (1) ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang-Undang sebagai warga negara.
Sedangkan menurut Undang-undang No. 62/1958 tentang Kewarganegaraan Indonesia menyatakan bahwa Warga Negara Republik Indonesia adalah orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan yang berlaku sejak proklamasi 17 Agustus 1945 sudah menjadi warga negara Republik Indonesia.
Warga negara dari suatu negara berarti anggota dari negara itu yang merupakan pendukung dan penanggung jawab terhadap kemajuan dan kemunduran suatu negara. Oleh sebab itu seseorang menjadi anggota atau warga suatu negara haruslah ditentukan oleh Undang-undang yang dibuat oleh negara tersebut. Sebelum negara menentukan siapa-siapa yang menjadi warga negara terlebih dahulu negara harus mengakui bahwa setiap orang berhak memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembali sebagaimana dinyatakan oleh pasal 28E ayat (1) UUD 1945. Pernyataan ini mengandung makna bahwa orang-orang yang tinggal dalam wilayah negara dapat diklasifikasikan menjadi berikut:
  1. Penduduk, ialah yang memiliki domisili atau tempat tinggal tetap di wilayah negara itu, yang dapat dibedakan warga negara dengan Warga Negara Asing (WNA).
  2. Bukan penduduk, yaitu orang-orang asing yang tinggal dalam negara bersifat sementara sesuai dengan visa yang diberikan oleh negara (Kantor Imigrasi) yang bersangkutan, seperti turis.

C.     Penentuan Warga Negara Indonesia
Negara Indonesia telah menentukan siapa-siapa yang menjadi warga negara.  Ketentuan tersebut tercantum dalam pasal 26 UUD 1945 sebagai berikut :
1.      Yang menjadiwarganegaraialah orang-orang Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan undang-undang sebagai warga Negara.
2.      Pendudukialahwaraganegara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
3.      Hal-halmengenaiwarganegara dan penduduk diatur dengan undang-undang. Beradasarkan hal diatas , kita mengetahui bahwa orang yang dapat menjadi warga negara Indonesia adalah :
a.         Orang-orang bangsa Indonesia asli.
b.         Orang-orang bangsalain yang disahkandenganundang-undangmenjadiwarganegara.
Adapun Undang-Undang yang mengatur tentang warga negara adalah Undang-Undang No.12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.  Pewarganegaraan adalah tata cara bagi orang asing untuk memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan . Dalam Undang-Undang dinyatakan bahwa kewarganegaraan Republik Indonesia dapat juga diperoleh melalui pewarganegaraan. Permohonan pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan sebagai berikut :
1.      Telah berusia 18(delapan belas) tahun atau sudah kawin.
2.      Padawaktumengajukanpermohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima)tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut.
3.      Sehatjasmanidanrohani.
4.      Dapatberbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
5.      Tidakpernahdijatuhipidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun.
6.      Jikadenganmemperolehkewarganegaraan Indonesia, tidak menjadi kewarganegaraan ganda.
7.      Mempunyaipekerjaandan/atauberpenghasilan tetap.
8.      Membayaruangpewarganegaraanke kas Negara.

D.    Asas Kewarganegaraan
Setiap negara mempunyai kebebasan dan kewenangan untuk menentukan asas kewarganegaraan yaitu :
a.       Asas kelahiran (Ius soli)
Asas kelahiran (Ius soli) adalah penentuan status kewarganegaraan berdasarkan tempat atau daerah kelahiran seseorang. Pada awalnya asas kewarganegaraan hanyalah ius soli saja, sebagai suatu anggapan bahwa seseorang lahir di suatu wilayah negara, maka otomatis dan logis ia menjadi warga negara tersebut, akan tetapi dengan tingginya mobilitas manusia maka diperlukan asas lain yang tidak hanya berpatokan pada kelahiran sebagai realitas bahwa orang tua yang memiliki status kewarganegaraan yang  berbeda akan menjadi bermasalah jika kemudian orang tua tersebut melahirkan di tempat salah satu orang tuanya (misalnya di tempat ibunya). Jika asas ius soli ini tetap dipertahankan maka si anak tidak berhak untuk mendapatkan status kewarganegaraan bapaknya. Atas dasar itulah maka muncul asas ius sanguinis.
b.      Asas keturunan (Ius sanguinis)
Asas keturunan (Ius sanguinis) adalah pedoman kewarganegaraan berdasarkan pertalian darah atau keturunan. Jika suatu negara menganut asas ius sanguinis, maka seseorang yang lahir dari orang tua yang memiliki kewarganegaraan suatu negara seperti Indonesia maka anak tersebut berhak mendapat status kewarganegaraan orang tuanya, yaitu warga negara Indonesia.
c.       Asas perkawinan
Status kewarganegaraan dapat dilihat dari sisi perkawinan yang memiliki asas kesatuan hukum, yaitu paradigma suami isteri atau ikatan keluarga merupakan inti masyarakat yang mendambakan suasana sejahtera, sehat dan bersatu. Di samping itu asas perkawinan mengandung asas persamaan derajat, karena suatu perkawinan tidak menyebabkan perubahan status kewarganegaraan masing-masing pihak. Asas ini menghindari penyelundupan hukum, misalnya seorang yang berkewarganegaraan asing ingin memperoleh status kewarganegaraan suatu negara dengan cara berpura-pura melakukan pernikahan denga perempuan di negara tersebut, setelah mendapat kewarganegaraan itu ia menceraikan isterinya.
d.      Unsur pewarganegaraan (naturalisasi)
Dalam naturalisasi ada yang bersifat aktif, yaitu seseorang yang dapat menggunakan hak opsi untuk memilih atau mengajukan kehendak untuk menjadi warga negara dari suatu negara. Sedangkan naturalisasi pasif, seseorang yang tidak mau diwarganegarakan oleh suatu negara atau tidak mau diberi status warga negara suatu negara, maka yang bersangkutan menggunakan hak repudiasi yaitu hak untuk menolak pemberian kewarganegaraan tersebut.

E.     Problem Status Kewarganegaraan
Problem status kewarganegaraan seseorang apabila asas kewarganegaraan di atas diterapkan secara tegas dalam sebuah negara akan mengakibatkan status kewarganegaraan seseorang sebagai berikut:
a.       apatride, yaitu seseorang tidak mendapat kewarganegaraan disebabkan oleh orang tersebut lahir di sebuah negara yang menganut asas ius sanguinis.
b.      bipatride, yaitu seseorang akan mendapatkan dua kewarganegaraan apabila orang tersebut berasal dari orang tua yang mana negaranya menganut sanguinis sedangkan dia lahir di suatu negara yang menganut asa ius soli.
c.       multipatride, yaitu seseorang (penduduk) yang tinggal di perbatasan antara dua negara
Dalam rangka memecahkan problem kewarganegaraan di atas setiap negara memiliki peraturan sendiri-sendiri yang prinsip-prinsipnya bersifat universal sebagaimana dinyatakan dalam UUD 1945 pasal 28D ayat (4) bahwa setiap orang berhak atas status kewarganegaraan. Oleh sebab itu negara Indonesia melalui UU No.62 Tahun 1958 tentang kewarganegaraan Indonesia dinyatakan bahwa cara memperoleh kewarganegaraan Indonesia adalah sebagai berikut:
a.       karena kelahiran
b.      karena pengangkatan
c.       karena dikabulkan permohonan
d.      karena pewarganegaraan
e.       karena perkawinan
f.       karena turut ayah dan ibu
g.      karena pernyataan

F.      Pengertian Hak dan Kewajiban
Dalam konteks kata, hak dan kewajiban mengandung 2 kata, yaitu hak dan kewajiban. Dari masing-masing kata tersebut tentunya mempunyai arti tersendiri. Menurut Prof. Dr. Notonegoro, hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat dilakukan oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya. Menurut pengertian tersebut individu maupun kelompok ataupun elemen lainnya jika menerima hak hendaknya dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak dapat diwakilkan kepada orang lain jadi harus pihak yang menerimannya yang melakukan itu. Dari pengertian yang lain hak bisa berarti sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunanya tergantung kepada kita sendiri contohnya hak mendapatkan pengajaran. Dalam hak mendapatkan pengajaran ini adalah tergantung dari diri kita sendiri, kalau memang menganggap bahwa pengajaran itu penting bagi kita pasti kita akan senagtiasa akan belajar atau sekolah atau mungkin kuliah. Tapi kalau ada yang menganggap itu tidak penting pasti tidak akan melakukan hal itu.
Kata yang kedua adalah kewajiban , kewajiban berasal dari kata wajib. Menurut Prof. Dr. Notonegoro wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan. Kewajiban pada intinya adalah sesuatu yang harus dilakukan. Disini kewajiban berarti suatu keharusan maka apapun itu jika merupakan kewajiban kita harus melaksaakannya tanpa ada alasan apapun itu. Dari pengertian yang lain kewajiban berarti sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab. Wujud hubungan antara warga negara dengan negara adalah pada umumnya adalah berupa peranan(role). Peranan pada dasarnya adalah tugas apa yang dilakukan sesuai dengan status yang dimiliki, dalam hal ini sebagai warga Negara

G.    Hak dan Kewajiban Warga Negara
Setiap warga Negara memiliki hak dan kewajiban. Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Semua itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan hak daripada kewajiban. Padahal menjadi seorang pejabat itu tidak cukup hanya memiliki pangkat akan tetapi mereka berkewajiban untuk memikirkan diri sendiri. Jika keadaannya seperti ini, maka tidak ada keseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan (Anonim, 2012)
Sebagaimana telah ditetapkan dalam UUD 1945 pada pasal 28, yang menetapkan bahwa hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan, dan sebagainya, syarat-syarat akan diatur dalam undang-undang. Pasal ini mencerminkan bahwa warga Negara Indonesia bersifat demokratis. Adapun hak dan kewajiban warga Negara Indonesia yang tercantum dalam UUD  1945 adalah sebagai berikut:

A.  HakWarga Negara Indonesia :
1.      Hakataspekerjaandan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
2.      Hakuntukhidupdan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
3.      Hakuntukmembentukkeluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
4.      Hakataskelangsunganhidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang”.
5.      Hakuntukmengembangkandiri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1).
6.      Hakuntukmemajukandirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
7.      Hakataspengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
8.      Hakuntukmempunyaihak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku.
9.      Wajibmenaatihukumdan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi : segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
10.  Wajibikutsertadalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
11.  Wajibmenghormatihakasasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan : Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain.
12.  Wajibtundukkepadapembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2  menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
13.  Wajibikutsertadalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara”.
14.  dapatdikurangidalamkeadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).

B.  Kewajiban Warga Negara Indonesia :
1.    Wajibmenaatihukumdan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi : segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
2.    Wajibikutsertadalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa  setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
3.    Wajibmenghormatihakasasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan : Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain.
4.    Wajibtundukkepadapembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
5.    Wajibikutsertadalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya. Seorang pejabat atau pemerintah pun harus tahu akan hak dan kewajibannya. Seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku. Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan aman sejahtera. Hak dan kewajiban di Indonesia ini tidak akan pernah seimbang apabila masyarakat tidak bergerak untuk merubahnya. Karena para pejabat tidak akan pernah merubahnya, walaupun rakyat banyak menderita karena hal ini. Mereka lebih memikirkan bagaimana mendapatkan materi daripada memikirkan rakyat.
Sampai saat ini masih banyak rakyat yang belum mendapatkan haknya.Oleh karena itu, kita sebagai warga negara yang berdemokrasi harus bangun dari mimpi kita yang buruk ini dan merubahnya untuk mendapatkan hak-hak dan tak lupa melaksanakan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia. Sejumlah sifat dan karakter warga negara yang bertanggung jawab dan mandiri adalah sebagai berikut  :
1.      Memiliki rasa hormat dan bertanggung jawab, sifat ini adalah sikap dan perilaku sopan santun, ramah tamah dan melaksanakan semuatugasdanfungsinyasesuaidenganketentuan yang berlaku.
1.      Bersikapkritis, sikapini adalah sikap dan perilaku yang berdasarkan data dan fakta yang valid (sah) serta argumentasi yang akurat
2.      Melakukandiskusidan dialog, sifat ini adalah sikap dan perilaku dalam menyelesaikan masalah (problem solving) hendaknya dilakukan dengan pola diskusi dan dialog untuk  mencari kesamaan pemikiran terhadap penyelesaian masalah yang dihadapi
3.      Bersifatterbuka, sifatini adalah sikap dan perilaku yang transpran serta terbuka, sejauh masalah tersebut tidak bersifat rahasia.
4.      Rasional, sifatiniadalah pola  dan perilaku yang berdasarkan rasio atau akal pikiran yang sehat.
5.      Adil, sifatiniadalah sikap dan perilaku menghormati persamaan derajat dan martabat kemanusiaan.
6.      Jujur, sifatiniadalah sikap dan perilaku yang berdasarkan data dan fakta yang sah dan akurat.
7.      Karakteristikwarganegara yang mandiri meliputi :
§  Memilikikemandirian
§  Memilikitanggungjawabpribadi, politikdanekonomisebagaiwarga Negara
§  Menghormatimartabatmanusiadankehormatanpribadi
§  Berpartisipasidalamurusankemasyarakatandenganpikirandansikap yang santun
§  Mendorongberfungsinyademokrasikonstitusional yang sehat

H.    Tugas dan tanggung jawab negara
Dalam rangka terpeliharanya hak dan kewajiban warga negara, negara memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :
1.      negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk memeluk agamanya
2.      negara atau pemerintah wajib membiayai pendidikan khususnya pendidikan dasar
3.      pemerintah berkewajiban mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional
4.      negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 % dari anggaran belanja negara dan belanja daerah
5.      pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan  teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia
6.      negara memajukan kebudayaan manusia ditengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dengan memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya
7.      negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan kebudayaan nasional
8.      negara menguasai cabang-cabang produksi terpenting bagi negara dan menguasai hidup orang banyak
9.      negara menguasai bumi, air dan kekayaan alam demi kemakmuran rakyat
10.  negara berkewajiban memelihara fakir miskin dan anak-anak terlantar
11.  negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan
12.  negara bertanggung jawab atas persediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak




















BAB III
PENUTUP


A. KESIMPULAN
Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat dilakukan oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya. Kewajiban berarti sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban. Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Hak dan kewajiban warga Negara Indonesia ditentukan dalam UUD 1945. Hak dan kewajiban harus berjalan selaras sehingga dapat mewujudkan warga Negara yang bertanggung jawab dan mandiri di dalam Negara.

B. SARAN
Dengan ditulisnya makalah yang menjelaskan tentang Hak dan Kewajiban Warga Negara Sebagai Anggota Masyarakat ini, semoga kita semua bisa benar-benar memahami tentang apa yang seharusnya kita dapatkan sebagai warga negara di negeri ini. Sehingga, jika ada hak-hak yang belum kita dapatkan, kita bisa memperjuangkannya. Begitu juga sebaliknya, jika hak-hak sebagai warga negara telah kita terima, maka sepatutnya kita menjalankan kewajiban kita sebagai warga negara. Dengan demikian, negeri ini akan maju dan penuh dengan keadilan, kemakmuran, aman dan sejahtera.











DAFTAR PUSTAKA

Kaelan. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan. Paradigma. Yogyakarta
Soegito, A T. 2005. Hak dan Kewajiban Warga Negara (Makalah Suscados PKn Desember 2005 di Jakarta. Jakarta: Dikti
Malian, S. dan S. Marjuki (editor). 2003. Pendidikan Kewarganegaraan dan Hak Asasi Manusia. UII Press: Yogyakarta.
Soemarsono, S. dan H. Mansyur. 2002. Pendidikan Kewarganegaraan. Gramedia Pustaka Utama: Jakarta


  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar