KATA
PENGANTAR
Alhamdulillah puji syukur saya
panjatkan kepada Allah SWT yang masih memberikan nafas kehidupan, sehingga saya
dapat menyelesaikan pembuatan makalah ini dengan judul “Hak dan Kewajiban Warga
Negara Republik Indonesia berdasarkan UUD 1945”. Makalah ini dibuat untuk
memenuhi salah satu tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan. Dalam makalah
ini membahas tentang pengertian hak, pengetian kewajiban, pengertian warga
negara, asas kewarganegaraan dan hak kewajiban Warga Negara Republik Indonesia
berdasarkan UUD 1945.
Akhirnya saya sampaikan terima kasih
atas perhatiannya terhadap makalah ini, dan penulis
berharap semoga makalah ini bermanfaat bagi diri saya sendiri dan khususnya
pembaca pada umumnya. Tak ada gading yang tak retak, begitulah adanya makalah
ini. Dengan segala kerendahan hati, saran-saran dan kritik yang konstruktif
sangat saya harapkan dari para pembaca guna peningkatan pembuatan makalah pada
tugas yang lain dan pada waktu mendatang.
Kendal, Mei
2016
Penulis
Nasiatul Lia
Habibah
DAFTAR ISI
Kata
Pengantar.................................................................................................................... i
Daftar Isi............................................................................................................................. ii
Bab I : Pendahuluan............................................................................................................ 1
A.
LatarBelakang......................................................................................................... 1
B.
RumusanMasalah..................................................................................................... 1
C.
TujuanPenulisan....................................................................................................... 2
D.
Metode Penulisan Masalah...................................................................................... 2
E.
SistematikaPenulisan Makalah................................................................................ 2
Bab II :
Pembahasan............................................................................................................ 3
A.
Pengertian Bangsa dan Negara................................................................................ 3
B.
Penduduk Warga Negara........................................................................................ 5
C.
Penentuan Warga Negara........................................................................................ 5
D.
Asas Kewarganegaraan........................................................................................... 7
E.
Problem Status
Kewarganegaraan........................................................................... 8
F.
Hak dan Kewajiban Warga Negara......................................................................... 9
G.
Tugas dan Tanggungjawab Negara........................................................................ 14
Bab III :
Penutup................................................................................................................. 16
A.
Kesimpulan.............................................................................................................. 16
B.
Saran........................................................................................................................ 16
Daftar
Pustaka..................................................................................................................... 17
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
LatarBelakang
Indonesia
merupakannegara yang demokratis,
dimanamempunyaielemen-elemensepertimasyarakat.Masyarakatsangatberperandalampembangunansuatunegara.Negara
mempunyaihakdankewajibanbagiwarganegaranya, begitu pula
denganwarganegarajugamempunyaihakdankewajibanterhadapnegara.
Negara
merupakanalatdarimasyarakat yang
mempunyaikekuasaanuntukmengaturhubungan-hubunganmanusiadalammasyarakat, dan
yang paling terlihatadalahunsur-unsurdarinegara yang beruparakyat,
wilayahdanpemerintah.Salah satuunsurnegaraadalahrakyat.Rakyat yang tinggal di
suatunegaramerupakanpendudukdarinegara yang
bersangkutan.Warganegaraadalahbagiandaripenduduksuatunegara.Tetapitidaksedikit
pula yang bukanmerupakanwarganegarabisatinggal di suatunegaralain yang
bukanmerupakannegaraasalnya.
Suatunegarapastimempunyaisuatuundang-undangatauperaturan yang
mengaturtentangkewarganegaraan.Peraturantersebutmemuattentangsiapasaja yang
bisadianggapsebagaiwarganegara.Indonesia merupakansalahsatunegara yang
mempunyaiperaturantentangkewarganegaraantersebut.
B.
RumusanMasalah
Untukmengkajidanmengulastentangmanajemensumberdaya
data diperlukan sub-pokokbahasan yang salingberhubungan,
sehinggapenulismembuatrumusanmasalahsebagaiberikut :
1.
Pengertian Bangsa dan Negara
2.
Penduduk Warga Negara
3.
Penentuan Warga Negara
4.
Asas Kewarganegaraan
5.
Problem Status
Kewarganegaraan
6.
Hak dan Kewajiban Warga Negara
7.
Tugas dan Tanggungjawab Negara
C.
Tujuan
Penulisan
TujuandisusunnyamakalahiniadalahuntukmemenuhitugasmataPendidikanKewarganegaraan
Semester Genaptahun 2016danmenjawabpertanyaan
yang
adapadarumusanmasalah.Manfaatdaripenulisanmakalahiniadalahuntukmeningkatkanpengetahuanpenulisdanpembacatentangpengertiandasarhakdankewajiban,
penentuanWarga Negara Indonesia (WNI), sertahakdankewajibawarganegara.
D.
MetodePenulisanMasalah
Penulismemakaimetodestudiliteraturdankepustakaandalampenulisanmakalahini.Referensimakalahinibersumbertidakhanyadaribuku,
tetapijugadari media media lain seperti e-book, web, blog, danperangkat media
massa yang diambildari internet.
E.
SistematikaPenulisanMakalah
Makalahinidisusunmenjaditigabab,
yaitubabpendahuluan, babpembahasan, danbabpenutup.
Adapunbabpendahuluanterbagiatas :latarbelakang, rumusanmakalah,
tujuandanmanfaatpenulisan, metodepenulisan, dansistematikapenulisan.
Sedangkanbabpembahasandibagiberdasarkan sub-bab yang berkaitandengansumberdaya
data. Terakhir, babpenutupterdiriataskesimpulan.
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Bangsa dan Negara
Bangsa
adalah orang-orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat , bahasa dan
sejarah serta berpemerintahan sendiri. Bangsa adalah kumpulan manusia yang
biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu dimuka bumi (Kamus
Besar Bahasa Indonesia Edisi Kedua, Depdikbud, hal. 89). Dengan demikian bangsa
Indonesia adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan
menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses di dalam satu wilayah:
Nusantara / Indonesia.
Banyak
para ahli memberikan definisi tentang negara, namun syarat dan pengertiannya
mencakup elemen sbb.:
- Penduduk, yaitu semua orang yang berdomisili dan menyatakan diri ingin bersatu
- Wilayah, yaitu batas teritorial yang jelas atas darat dan laut serta udara di atasnya.
- Pemerintah, yaitu organisasi utama yang bertindak menyelenggarakan kekuasaan, fungsi-fungsi dan kebijakan mencapai tujuan.
- Kedaulatan, yaitu supremasi wewenang secara merdeka dan bebas dari dominasi negara lain dan negara memperoleh pengakuan dunia internasional.
Negara memiliki sifat
yang membedakannya dengan organisasi lain, sifat tersebut adalah:
- Sifat memaksa
- Sifat monopoli
- Sifat totalitas
Negara merupakan wadah
yang memungkinkan seseorang dapat mengembangkan bakat dan potensi. Negara dapat
memungkinkan rakyatnya maju berkembang serta menyelenggarakan daya cipta atau
kreatifitasnya sebebasnya, bahkan negara memberi pembinaan. Secara umum, setiap
negara mempunya 4 fungsi utama bagi bangsanya, yaitu:
- Fungsi pertahanan dan keamanan
- Fungsi pengaturan dan ketertiban
- Fungsi kesejahteraan dan kemakmuran
- Fungsi keadilan menurut hak dan kewajiban
Sejauh manakah
fungsi-fungsi negara itu terlaksana sangat tergantung pada partisipasi politik
semua warga negara dan mobilisasi sumber daya kekuatan negara.
Ada elemen kekuatan
negara yang tercermin dalam hal-hal sbb:
- Sumber daya manusia, yaitu jumlah penduduk, tingkat pendidikan warga, nilai budaya masyarakat, dan kondisi kesehatan masyarakat
- Teritorial negeri, yaitu mencakup luas wilayah negara (darat dan laut), letak geografis dan situasi negara tetangga
- Sumber daya alam, yaitu kondisi alam material bumunya berupa kandungan mineral, kesuburan, kekayaan laut dan hutan
- Kapasitas pertanian dan industri, yaitu tingkat budaya, usaha warga negara dalam bidang pertanian, industri dan perdagangan
- Kekuatan militer dan mobilitasnya, yaitu kapasitas power yang mampu diterapkan militer dalam hal mewujudkan kekuasaan dari pemerintah demi tercapainya tujuan negara.
- Elemen power yang tidak nyata (tak berwujud), yaitu segala faktor yang mendukung kedaulatan negara berupa kepribadian dan kepemimpinan, efisiensi birokrasi, persatuan bangsa, dukungan internasional, reputasi bangsa (nasionalisme) dan sebagainya.
B. Penduduk dan Warga Negara
Penduduk
menurut pasal 26 ayat (2) UUD 1945 ialah warga negara Indonesia dan orang asing
yang bertempat tinggal di Indonesia. Sedangkan warga negara menurut pasal 26
ayat (1) ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain
yang disahkan dengan Undang-Undang sebagai warga negara.
Sedangkan
menurut Undang-undang No. 62/1958 tentang Kewarganegaraan Indonesia menyatakan
bahwa Warga Negara Republik Indonesia adalah orang-orang yang berdasarkan
perundang-undangan yang berlaku sejak proklamasi 17 Agustus 1945 sudah menjadi
warga negara Republik Indonesia.
Warga
negara dari suatu negara berarti anggota dari negara itu yang merupakan
pendukung dan penanggung jawab terhadap kemajuan dan kemunduran suatu negara.
Oleh sebab itu seseorang menjadi anggota atau warga suatu negara haruslah
ditentukan oleh Undang-undang yang dibuat oleh negara tersebut. Sebelum negara
menentukan siapa-siapa yang menjadi warga negara terlebih dahulu negara harus
mengakui bahwa setiap orang berhak memilih kewarganegaraan, memilih tempat
tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembali sebagaimana
dinyatakan oleh pasal 28E ayat (1) UUD 1945. Pernyataan ini mengandung makna
bahwa orang-orang yang tinggal dalam wilayah negara dapat diklasifikasikan menjadi
berikut:
- Penduduk, ialah yang memiliki domisili atau tempat tinggal tetap di wilayah negara itu, yang dapat dibedakan warga negara dengan Warga Negara Asing (WNA).
- Bukan penduduk, yaitu orang-orang asing yang tinggal dalam negara bersifat sementara sesuai dengan visa yang diberikan oleh negara (Kantor Imigrasi) yang bersangkutan, seperti turis.
C.
Penentuan Warga Negara Indonesia
Negara Indonesia telah menentukan
siapa-siapa yang menjadi warga negara.
Ketentuan tersebut tercantum dalam pasal 26 UUD 1945 sebagai berikut :
1. Yang menjadiwarganegaraialah
orang-orang Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan
undang-undang sebagai warga Negara.
2. Pendudukialahwaraganegara Indonesia
dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
3. Hal-halmengenaiwarganegara dan
penduduk diatur dengan undang-undang. Beradasarkan hal diatas , kita mengetahui
bahwa orang yang dapat menjadi warga negara Indonesia adalah :
a.
Orang-orang bangsa Indonesia asli.
b.
Orang-orang bangsalain yang
disahkandenganundang-undangmenjadiwarganegara.
Adapun Undang-Undang yang mengatur
tentang warga negara adalah Undang-Undang No.12 Tahun 2006 tentang
Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Pewarganegaraan adalah tata cara bagi orang asing untuk memperoleh
kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan . Dalam Undang-Undang
dinyatakan bahwa kewarganegaraan Republik Indonesia dapat juga diperoleh
melalui pewarganegaraan. Permohonan pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon
jika memenuhi persyaratan sebagai berikut :
1. Telah berusia 18(delapan belas)
tahun atau sudah kawin.
2.
Padawaktumengajukanpermohonan sudah bertempat tinggal di
wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima)tahun berturut-turut
atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut.
3.
Sehatjasmanidanrohani.
4.
Dapatberbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
5.
Tidakpernahdijatuhipidana karena melakukan tindak pidana
yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun.
6.
Jikadenganmemperolehkewarganegaraan Indonesia, tidak menjadi
kewarganegaraan ganda.
7.
Mempunyaipekerjaandan/atauberpenghasilan tetap.
8.
Membayaruangpewarganegaraanke kas Negara.
D. Asas Kewarganegaraan
Setiap
negara mempunyai kebebasan dan kewenangan untuk menentukan asas kewarganegaraan
yaitu :
a. Asas
kelahiran (Ius soli)
Asas kelahiran (Ius soli) adalah penentuan status
kewarganegaraan berdasarkan tempat atau daerah kelahiran seseorang. Pada
awalnya asas kewarganegaraan hanyalah ius
soli saja, sebagai suatu anggapan bahwa seseorang lahir di suatu wilayah
negara, maka otomatis dan logis ia menjadi warga negara tersebut, akan tetapi
dengan tingginya mobilitas manusia maka diperlukan asas lain yang tidak hanya
berpatokan pada kelahiran sebagai realitas bahwa orang tua yang memiliki status
kewarganegaraan yang berbeda akan
menjadi bermasalah jika kemudian orang tua tersebut melahirkan di tempat salah
satu orang tuanya (misalnya di tempat ibunya). Jika asas ius soli ini tetap dipertahankan maka si anak tidak berhak untuk
mendapatkan status kewarganegaraan bapaknya. Atas dasar itulah maka muncul asas
ius sanguinis.
b. Asas
keturunan (Ius sanguinis)
Asas keturunan (Ius sanguinis) adalah pedoman
kewarganegaraan berdasarkan pertalian darah atau keturunan. Jika suatu negara
menganut asas ius sanguinis, maka
seseorang yang lahir dari orang tua yang memiliki kewarganegaraan suatu negara
seperti Indonesia maka anak tersebut berhak mendapat status kewarganegaraan
orang tuanya, yaitu warga negara Indonesia.
c. Asas
perkawinan
Status kewarganegaraan
dapat dilihat dari sisi perkawinan yang memiliki asas kesatuan hukum, yaitu
paradigma suami isteri atau ikatan keluarga merupakan inti masyarakat yang
mendambakan suasana sejahtera, sehat dan bersatu. Di samping itu asas
perkawinan mengandung asas persamaan derajat, karena suatu perkawinan tidak
menyebabkan perubahan status kewarganegaraan masing-masing pihak. Asas ini
menghindari penyelundupan hukum, misalnya seorang yang berkewarganegaraan asing
ingin memperoleh status kewarganegaraan suatu negara dengan cara berpura-pura
melakukan pernikahan denga perempuan di negara tersebut, setelah mendapat
kewarganegaraan itu ia menceraikan isterinya.
d. Unsur
pewarganegaraan (naturalisasi)
Dalam naturalisasi ada
yang bersifat aktif, yaitu seseorang yang dapat menggunakan hak opsi untuk memilih atau mengajukan
kehendak untuk menjadi warga negara dari suatu negara. Sedangkan naturalisasi
pasif, seseorang yang tidak mau diwarganegarakan oleh suatu negara atau tidak
mau diberi status warga negara suatu negara, maka yang bersangkutan menggunakan
hak repudiasi yaitu hak untuk menolak
pemberian kewarganegaraan tersebut.
E. Problem Status Kewarganegaraan
Problem status
kewarganegaraan seseorang apabila asas kewarganegaraan di atas diterapkan
secara tegas dalam sebuah negara akan mengakibatkan status kewarganegaraan
seseorang sebagai berikut:
a. apatride,
yaitu seseorang tidak mendapat kewarganegaraan disebabkan oleh orang tersebut
lahir di sebuah negara yang menganut asas ius sanguinis.
b. bipatride,
yaitu seseorang akan mendapatkan dua kewarganegaraan apabila orang tersebut
berasal dari orang tua yang mana negaranya menganut sanguinis sedangkan dia
lahir di suatu negara yang menganut asa ius soli.
c. multipatride,
yaitu seseorang (penduduk) yang tinggal di perbatasan antara dua negara
Dalam rangka memecahkan
problem kewarganegaraan di atas setiap negara memiliki peraturan
sendiri-sendiri yang prinsip-prinsipnya bersifat universal sebagaimana
dinyatakan dalam UUD 1945 pasal 28D ayat (4) bahwa setiap orang berhak atas
status kewarganegaraan. Oleh sebab itu negara Indonesia melalui UU No.62 Tahun
1958 tentang kewarganegaraan Indonesia dinyatakan bahwa cara memperoleh
kewarganegaraan Indonesia adalah sebagai berikut:
a. karena
kelahiran
b. karena
pengangkatan
c. karena
dikabulkan permohonan
d. karena
pewarganegaraan
e. karena
perkawinan
f. karena
turut ayah dan ibu
g.
karena pernyataan
F.
Pengertian Hak dan Kewajiban
Dalam konteks kata, hak dan
kewajiban mengandung 2 kata, yaitu hak dan kewajiban. Dari masing-masing kata
tersebut tentunya mempunyai arti tersendiri. Menurut Prof. Dr. Notonegoro, hak
adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau
dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat dilakukan oleh pihak lain
manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya. Menurut
pengertian tersebut individu maupun kelompok ataupun elemen lainnya jika
menerima hak hendaknya dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak
dapat diwakilkan kepada orang lain jadi harus pihak yang menerimannya yang
melakukan itu. Dari pengertian yang lain hak bisa berarti sesuatu yang mutlak
menjadi milik kita dan penggunanya tergantung kepada kita sendiri contohnya hak
mendapatkan pengajaran. Dalam hak mendapatkan pengajaran ini adalah tergantung
dari diri kita sendiri, kalau memang menganggap bahwa pengajaran itu penting
bagi kita pasti kita akan senagtiasa akan belajar atau sekolah atau mungkin
kuliah. Tapi kalau ada yang menganggap itu tidak penting pasti tidak akan
melakukan hal itu.
Kata yang kedua adalah kewajiban ,
kewajiban berasal dari kata wajib. Menurut Prof. Dr. Notonegoro wajib adalah
beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu
oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya
dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan. Kewajiban pada intinya
adalah sesuatu yang harus dilakukan. Disini kewajiban berarti suatu keharusan
maka apapun itu jika merupakan kewajiban kita harus melaksaakannya tanpa ada
alasan apapun itu. Dari pengertian yang lain kewajiban berarti sesuatu yang
harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab. Wujud hubungan antara
warga negara dengan negara adalah pada umumnya adalah berupa peranan(role).
Peranan pada dasarnya adalah tugas apa yang dilakukan sesuai dengan status yang
dimiliki, dalam hal ini sebagai warga Negara
G. Hak
dan Kewajiban Warga Negara
Setiap warga Negara memiliki hak dan
kewajiban. Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan,
akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang.
Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan
yang layak, tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan
kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Semua itu terjadi karena
pemerintah dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan hak daripada
kewajiban. Padahal menjadi seorang pejabat itu tidak cukup hanya memiliki
pangkat akan tetapi mereka berkewajiban untuk memikirkan diri sendiri. Jika
keadaannya seperti ini, maka tidak ada keseimbangan antara hak dan kewajiban.
Jika keseimbangan itu tidak ada akan terjadi kesenjangan sosial yang
berkepanjangan (Anonim, 2012)
Sebagaimana telah ditetapkan dalam
UUD 1945 pada pasal 28, yang menetapkan bahwa hak warga negara dan penduduk
untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun
tulisan, dan sebagainya, syarat-syarat akan diatur dalam undang-undang. Pasal
ini mencerminkan bahwa warga Negara Indonesia bersifat demokratis. Adapun hak
dan kewajiban warga Negara Indonesia yang tercantum dalam UUD 1945 adalah sebagai berikut:
A.
HakWarga Negara Indonesia :
1. Hakataspekerjaandan penghidupan yang
layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
2. Hakuntukhidupdan mempertahankan
kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup
dan kehidupannya.”(pasal 28A).
3. Hakuntukmembentukkeluarga dan
melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
4. Hakataskelangsunganhidup. “Setiap
anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang”.
5. Hakuntukmengembangkandiri dan
melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu
pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya
demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1).
6. Hakuntukmemajukandirinya dalam
memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan
negaranya. (pasal 28C ayat 2).
7. Hakataspengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan
hukum.(pasal 28D ayat 1).
8. Hakuntukmempunyaihak milik pribadi
Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati
nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai
pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang
berlaku.
9. Wajibmenaatihukumdan pemerintahan.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi : segala warga negara bersamaan
kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan
pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
10. Wajibikutsertadalam upaya pembelaan
negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap warga negara berhak
dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
11. Wajibmenghormatihakasasi manusia
orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan : Setiap orang wajib menghormati hak
asai manusia orang lain.
12. Wajibtundukkepadapembatasan yang
ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam
menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan
yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta
penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang
adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan
ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
13. Wajibikutsertadalam usaha pertahanan
dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga
negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara”.
14. dapatdikurangidalamkeadaan apapun.
(pasal 28I ayat 1).
B.
Kewajiban Warga Negara Indonesia :
1.
Wajibmenaatihukumdan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD
1945 berbunyi : segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada
kecualinya.
2.
Wajibikutsertadalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat
(3) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap
warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
3.
Wajibmenghormatihakasasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat
1 mengatakan : Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain.
4. Wajibtundukkepadapembatasan yang
ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam
menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan
yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan
serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan
yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan
ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
5. Wajibikutsertadalam usaha pertahanan
dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga
negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
Untuk mencapai keseimbangan antara
hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri.
Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya. Seorang pejabat
atau pemerintah pun harus tahu akan hak dan kewajibannya. Seperti yang sudah
tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku. Jika hak dan kewajiban
seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan aman sejahtera. Hak dan
kewajiban di Indonesia ini tidak akan pernah seimbang apabila masyarakat tidak
bergerak untuk merubahnya. Karena para pejabat tidak akan pernah merubahnya,
walaupun rakyat banyak menderita karena hal ini. Mereka lebih memikirkan
bagaimana mendapatkan materi daripada memikirkan rakyat.
Sampai saat ini masih banyak rakyat
yang belum mendapatkan haknya.Oleh karena itu, kita sebagai warga negara yang
berdemokrasi harus bangun dari mimpi kita yang buruk ini dan merubahnya untuk
mendapatkan hak-hak dan tak lupa melaksanakan kewajiban kita sebagai rakyat
Indonesia. Sejumlah sifat dan karakter warga negara yang bertanggung jawab dan
mandiri adalah sebagai berikut :
1.
Memiliki rasa hormat dan bertanggung jawab, sifat ini adalah
sikap dan perilaku sopan santun, ramah tamah dan melaksanakan
semuatugasdanfungsinyasesuaidenganketentuan yang berlaku.
1.
Bersikapkritis, sikapini adalah sikap dan perilaku yang
berdasarkan data dan fakta yang valid (sah) serta argumentasi yang akurat
2.
Melakukandiskusidan dialog, sifat ini adalah sikap dan
perilaku dalam menyelesaikan masalah (problem solving) hendaknya dilakukan
dengan pola diskusi dan dialog untuk mencari kesamaan pemikiran terhadap
penyelesaian masalah yang dihadapi
3.
Bersifatterbuka, sifatini adalah sikap dan perilaku yang
transpran serta terbuka, sejauh masalah tersebut tidak bersifat rahasia.
4.
Rasional, sifatiniadalah pola dan perilaku yang
berdasarkan rasio atau akal pikiran yang sehat.
5.
Adil, sifatiniadalah sikap dan perilaku menghormati
persamaan derajat dan martabat kemanusiaan.
6.
Jujur, sifatiniadalah sikap dan perilaku yang berdasarkan
data dan fakta yang sah dan akurat.
7.
Karakteristikwarganegara yang mandiri meliputi :
§ Memilikikemandirian
§ Memilikitanggungjawabpribadi,
politikdanekonomisebagaiwarga Negara
§ Menghormatimartabatmanusiadankehormatanpribadi
§ Berpartisipasidalamurusankemasyarakatandenganpikirandansikap
yang santun
§ Mendorongberfungsinyademokrasikonstitusional
yang sehat
H. Tugas dan tanggung jawab negara
Dalam
rangka terpeliharanya hak dan kewajiban warga negara, negara memiliki tugas dan
tanggung jawab sebagai berikut :
1.
negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap
penduduk memeluk agamanya
2.
negara atau pemerintah wajib membiayai
pendidikan khususnya pendidikan dasar
3.
pemerintah berkewajiban mengusahakan dan
menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional
4.
negara memprioritaskan anggaran
pendidikan sekurang-kurangnya 20 % dari anggaran belanja negara dan belanja
daerah
5.
pemerintah memajukan ilmu pengetahuan
dan teknologi dengan menjunjung tinggi
nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta
kesejahteraan umat manusia
6.
negara memajukan kebudayaan manusia
ditengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dengan memelihara
dan mengembangkan nilai-nilai budayanya
7.
negara menghormati dan memelihara bahasa
daerah sebagai kekayaan kebudayaan nasional
8.
negara menguasai cabang-cabang produksi
terpenting bagi negara dan menguasai hidup orang banyak
9.
negara menguasai bumi, air dan kekayaan
alam demi kemakmuran rakyat
10.
negara berkewajiban memelihara fakir
miskin dan anak-anak terlantar
11.
negara mengembangkan sistem jaminan
sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak
mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan
12.
negara bertanggung jawab atas persediaan
fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Hak adalah kuasa untuk menerima atau
melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu
dan tidak dapat dilakukan oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya
dapat dituntut secara paksa olehnya. Kewajiban berarti sesuatu yang harus
dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab. Setiap warga negara memiliki
hak dan kewajiban. Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat
dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak
seimbang. Hak dan kewajiban warga Negara Indonesia ditentukan dalam UUD 1945.
Hak dan kewajiban harus berjalan selaras sehingga dapat mewujudkan warga Negara
yang bertanggung jawab dan mandiri di dalam Negara.
B. SARAN
Dengan ditulisnya makalah yang
menjelaskan tentang Hak dan Kewajiban Warga Negara Sebagai Anggota Masyarakat
ini, semoga kita semua bisa benar-benar memahami tentang apa yang seharusnya
kita dapatkan sebagai warga negara di negeri ini. Sehingga, jika ada hak-hak
yang belum kita dapatkan, kita bisa memperjuangkannya. Begitu juga sebaliknya,
jika hak-hak sebagai warga negara telah kita terima, maka sepatutnya kita menjalankan
kewajiban kita sebagai warga negara. Dengan demikian, negeri ini akan maju dan
penuh dengan keadilan, kemakmuran, aman dan sejahtera.
DAFTAR
PUSTAKA
Kaelan.
2007. Pendidikan Kewarganegaraan. Paradigma.
Yogyakarta
Soegito,
A T. 2005. Hak dan Kewajiban Warga
Negara (Makalah Suscados PKn Desember 2005 di Jakarta. Jakarta: Dikti
Malian,
S. dan S. Marjuki (editor). 2003. Pendidikan
Kewarganegaraan dan Hak Asasi Manusia. UII Press: Yogyakarta.
Soemarsono,
S. dan H. Mansyur. 2002. Pendidikan Kewarganegaraan.
Gramedia Pustaka Utama: Jakarta





